Menu / Subemenu 01 Jan 2025 18 Dilihat

PROFIL DESA KARANGTURI

Website Resmi Desa Karangturi

PROFIL DESA KARANGTURI

 

Des Karangtur adala kesatuan   masyarakat   hukum   yang   memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa Karangturi berdasarkan asal usul dan adat istiadat Desa Karangturi yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten Banyumas.

Seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang

 

Pemerintah  Daerah  dan  Peraturan  Menteri  DalaNegeri  Nomo35  Tahun  2007 tentang Pedoman Umum Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, bahwa setiap akhir tahun anggaran, Kepala Desa Wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adapun yang akan disampaikan adalah mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2023.

 

 

A. DASAR HUKUM

 

1. Undang-Undang  Nomor  13  tahun  1950  tentang  pembentukan  Daerah-Daerah

 

Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;

 

2. Undang-Undang  Nomor  32  tahun  2004  tentang  Pemerintah  Derah  (  Lembaran Negara  tahun  2004  Nomo125,  Tambahan  Lembaran  Negara  No.  4437  ), sebagaimana  diubah  beberapa  kali  terakhir  dengan  Undang-Undang  Nomor  12

Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008

Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4484 ) ;

 

3. Peraturan  Pemerintah  Nomor  72  Tahun  2005  tentang  Desa  (  Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 ) ;

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

5. Undang-Undang nomor 06 Thun 2014 tentang Desa

 

 

 

B. GAMBARAN UMUM DESA KARANGTURI

 

1 Kondisi Geografis

 

Secar administrativ Des Karangtur termasuk   dalam   wilayah   Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. Dari Ibu kota Kecamatan berjarak sekitar 3 kilometer yang dapat ditempuh sekitar 8 menit dengan menggunakan kendaraan


roda dua. Sampai saat ini belum ada sarana transportasi umum yang langsung melewati Kantor Kecamatan dari Desa Karangturi. Dari Ibu Kota Kabupaten berjarak sekitar 10 kilometer dengan waktu tempuh dengan menggunakan kendaraan sekitar

30 menit.

 

Wilayah administrative Desa Karangturi adalah sebagai berikut :

 

a.

Jumlah Dusun

: 2 ( dua )

b.

Jumlah RW

: 2 ( dua )

c.

Jumlah RT

: 12 ( dua belas )

Luas wilayah Desa Karangturi adalah 168,79 Ha yang terdiri dari :

 

a. Tanah Sawah                 : 118,165 Ha b. Tanah Pekarangan         : 25,580 Ha c.  Tanah Kas Desa             : 9,207 Ha

d. Tanah Bengkok Pamong : 17,714 Ha

 

e.  Tanah Balai Desa           : 0,142 Ha f.  Tanah Kuburan              : 4,722 Ha g.  Tanah Lapangan            : 0,71 Ha h. Tanah Wakaf                  : 0,22 Ha

Dengan batas batas desa sebagai berikut :

 

         Sebelah Timur berbatasan dengan   : Desa Silado Kec. Sumbang

 

         Sebelah Utara berbatasan dengan    : Desa Susukan Kec. Sumbang

 

         Sebelah Selatan berbatasan dengan : Desa Linggasari Kec. Kembaran

 

         Sebelah Barat berbatasan dengan    : Desa Karang Cegak Kec. Sumbang

 

Jalan Desa meliputi :

a.

Panjang jalan Provinsi

 791 M

b.

Panjang jalan Kabupaten

: 2.684 M

c.

Panjang jalan aspal desa

: 3.771 M

d.

Panjang jalan rabat beton

: 3.262 M

e.

Jumlah jembatan beton

: 10 buah

 

 

2. Topografi Desa Karangturi

 

Desa Karangturi terbagi menjadi dua konfigurasi tanah yaitu bagian barat (sebagian besar wilayah Kadus I) merupakan perumahan penduduk dan tanah persawahan, dan  bagian  timur  hampir  sama  yaitu  wilayah  Kadus  II  merupakan  area perumahan penduduk dan persawahan. Suhu di Desa Karangturi juga masih terbilang masih dalam batas normal.

 

Iklim Desa Karangturi juga sama dengan wilayah Kabupaten Banyumas pada umumnya, sehingga memungkinkan untuk mengembangkan bidang pertanian, peternakan dan perikanan.


3. Kondisi Sosial Ekonomi

 

1. Jumlah Penduduk

 

Desa Karangturi sampai dengan akhir tahun 2023  memiliki 912 Kepala Keluarga. Sedangkan jumlah Penduduk 2.86 jiwa yang terdiri dari 1.446 laki-laki dan

1.422 perempuan

 

2. Mata Pencaharian

 

Berdasarkan Lapangan Pekerjaan, Masyarakat Desa Karangturi terbagi menjadi beberapa kelompok seperti yang terlihat dalam table di bawah ini :

 

Tabel 1. Jumlah Penduduk menurut Mata Pencaharian

 

No

MATA PENCAHARIAN

JUMLAH

1

Belum/Tidak bekerja

686 orang

2

Mengurus Rumah Tangga

538 orang

3

Pelajar/Mahasiswa

441 orang

4

Pensiunan

22 orang

5

Pegawai Negeri Sipil

27 orang

6

Tentara Nasional Indonesia

3 orang

7

Kepolian RI

2 orang

8

Perdagangan

5 orang

9

Petani/Pekebun

116 orang

10

Peternak

1 orang

11

Konstruksi

2 orang

12

Transportasi

1 orang

13

Karyawan Swasta

234 orang

14

Karyawan BUMN

3 orang

15

Karyawan Honorer

5 orang

16

Buruh Harian Lepas

495 orang

17

Buruh Tani/Perkebunan

62 orang

18

Pembantu Rumah Tangga

2 orang

19

Tukang Batu

9 orang

20

Tukang Kayu

6 orang

21

Tukang Jahit

9 orang

22

Ustadz/Mubaligh

0 orang

23

Guru

21 orang

24

Bidan

3 orang

25

Perawat

3 orang

26

Pelaut

1 orang

27

Sopir

12 orang

28

Pedagang

58 orang

29

Perangkat Desa

8 orang

30

Wiraswasta

93 orang

 

 

Tabel 2. Jumlah Penduduk menurut Agama


 

 

No

 

1

 

AGAMA                                     JUMLAH

 

Islam                                                                2.868 orang

2

Kristen                                                              -

orang

3

Hindu                                                               -

orang

4

Budha                                                               -

orang

5

Kepercayaan Terhadap Tuhan YME                  -

orang

 

 

Tabel 3. Jumlah Penduduk menurut Umur

 

 

 

No

 

UMUR

 

JUMLAH

1

0 tahun sampai dengan 4 tahun

115 jiwa

2

5 tahun sampai dengan 9 tahun

210 jiwa

3

10 tahun sampai dengan 14 tahun

218 jiwa

4

15 tahun sampai dengan 19 tahun

235 jiwa

5

20 tahun sampai dengan 24 tahun

226 jiwa

6

25 tahun sampai dengan 29 tahun

176 jiwa

7

30 tahun sampai dengan 34 tahun

196 jiwa

8

35 tahun sampai dengan 39 tahun

193 jiwa

9

40 tahun sampai dengan 44 tahun

212 jiwa

10

45 tahun sampai dengan 49 tahun

195 jiwa

11

50 tahun sampai dengan 54 tahun

172 jiwa

12

55 tahun sampai dengan 59 tahun

163 jiwa

13

60 tahun sampai dengan 64 tahun

132 jiwa

14

65 tahun sampai dengan 69 tahun

131 jiwa

15

70 tahun sampai dengan 74 tahun

100 jiwa

16

75 tahun ke atas

195 jiwa

 

 

2.868 jiwa

 

Tabel 4. Jumlah Penduduk Tingkat Pendidikan

 

 

No

 

AGAMA

 

JUMLAH

1

Tidak/belum sekolah

588 orang

2

Belum tamat SD

448  orang

3

Tamat SD

749  orang

4

SLTP

350 orang

5

SLTA

427  orang

6

D1 dan D2

19 orang

7

D3

25 orang

8

S1

73 orang

9

S2

3 orang

10

S3

1 orang


3. Sarana dan Prasarana

 

 

No

 

U R A I A N

 

JUMLAH

1

Jumlah Dukun Bayi

0 orang

2

Jumlah Bidan Desa

1 orang

3

Jumlah Posyandu

5 unit

4

Jumlah Posbindu

2 unit

5

Jumlah Jamban

546 buah

6

Pelayanan Pengobatan

0 tempat

7

Jumlah Gedung RA

1 buah

8

Jumlah Gedung SD

1 buah

9

Jumlah Gedung MI

1 buah

10

Jumlah Masjid

3 buah

11

Jumlah Mushola

14 buah

12

Jumlah Toko

11 buah

13

Jumlah Warung

29 buah


BAB II

 

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

 

 

 

A. VISI DAN MISI VISI

Mewujudkan  Desa  Karangturi  menjadi  desa  maju  dan  modern,  berlandaskan

 

semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan (Brayan Bareng Mbangun Desa).

 

 

 

MISI

 

Misi yang diemban Pemerintah Desa Karangturi adalah :

 

1.  Peningkatan Pelayanan Publik

 

a. Pelayanan yang ramah, cepat dan efisien; b. Aparatur Desa yang santun dan disiplin; c. Bebas dari pungutan liar;

d. Pemanfaatan teknologi computer dan internet ( Website Desa, Sosial Media);

 

e. Transparasi dan pemanfaatan Dana Desa.

 

2.  Pembangunan Infrastruktur dan Lingkungan

 

a. Pembangunan jalan-jalan 9ystem9;

 

b. Pembangunan Wajah Desa;

 

c. Pembangunan fasilitas penting masyarakat (Lapangan olah raga, gedung olah raga, dan gedung pusat pemerintahan desa);

d. Pembuatan pengelolaan sampah;

 

e. Terwujudnya sungai bersih;

 

f. Pemerataan ketersediaan air bersih;

 

g. Perbaikan irigasi/saluran air untuk pertanian.

 

3.  Meningkatkan Ekonomi Desa

 

a. Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES);

 

b. Pelatihan UMKM;

 

c. Pemasaran produk UMKM lewat internet;

 

d. Festival/Pameran produk UMKM.

 

4.  Pembangunan SDM Masyarakat

 

a. Pelatihan ketrampilan yang sesuai dan berkelanjutan;

 

b. Pelatihan Bahasa, computer dan 9ystem9t;

 

c. Penguatan lembaga-lembaga pendidikan agama;

 

d. Dukungan penuh untuk kegiatan keagamaan masyarakat;

 

e. Perpustakaan desa.

 

 

 

5.  Penanaman Karakter dan Budi Pekerti


a. Penanaman    disiplin    bagi    masyarakat    di    bidang    keagamaan    dan kemasyarakatan;

b. Pembinaan dan penyuluhan tertib lalu lintas bagi masyarakat;

 

c. Penerapan jam belajar bagi anak sekolah.

 

6.  Peningkatan Keamanan

 

a. Pengaktifan  siskamling  dan  pengadaan  sarana  prasarana  keamanan  yang memadai;

b. Mengadakan pendidikan dan Pelatihan Linmas (Hansip);

 

c. Memaksimalkan kerja sama dengan pihak terkait (TNI dan POLRI);

 

d. Pemberdayaan organissi kepemudaan dalam bidang keamanan;

 

e. Pemanfaatan teknologi informasi untuk keamanan masyarakat desa.

 

7.  Pelayanan Kesehatan

 

a. Peningkatan kegiatan posyandu balita dan lansia;

 

b. Perbaikan sanitasi, MCK untuk warga; c. Program peningkatan makanan sehat; d. Pengadaan mobil ambulance desa.

8.  Pengembangan Milenial/Remaja

 

a. Meningktkan kegiatan olah raga, seni, budaya dan keagamaan;

 

b. Keterlibatan milenial/remaja dalam banyak kegiatan desa;

 

c. Program pertukaran remaja/studi banding;

 

d. Ruang kreativitas milenial/remaja

 

e. Revitalisasi wadah pembinaan kepemudaan.

 

9.  Kesetaraan Gender

 

a. Keterlibatan perempuan dan pemerintah;

 

b. Perempuan sebagai penggerak ekonomi;

 

c. Peningkatan kegiatan-kegiatan produktif perempuan;

 

d. Revitalisasi wadah pembinaan kaum perempuan.

 

 

 

B. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA.

 

1. Strategi Pembangunan Desa

 

a.  Meningkatkan  Keimanan  dan  Ketakwaan  Terhadap  Tuhan  Yang  Maha  Esa  . dilakukan dengan cara :

   Meningkatkan   kualitas   keagamaan   dengan   mengadakan   kajian-kajian keagamaan.

   Menjaga kerukunan antar umat beragama dengan memberikan pembinaan kepada ormas-ormas Islam yang ada di Desa Karangturi dan keberadaannya diakui oleh Pemerintah.

       Memperhatikan kesejahteraan para takmir Masjid/Mushola.


   Menyediakan sarana dan prasarana pendukung peningkatan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

b. Memperbaiki 11ystem pelayanan umum dilakukan dengan cara :

 

       Peningkatan kerjasama perangkat desa dan lembaga-lembaga yang terkait

 

       Memperbaiki administrasi lembaga-lembaga Pemerintah ( RT / RW )

 

       Meningkatkan profesionalisme perangkat desa

 

       Meningkatkan kesejahteraan para pengurus lembaga-lembaga desa

 

       Menyediakan fasilitas pendukung peningkatan system pelayanan umum

 

       Penertiban retribusi

 

c.  Meningkatkan   usah ekonom produktif   dilakukan   melalui   bidang-bidang dilakukan dengan cara :

       Bidang Pertanian, Peternakan, Perikanan

 

a Perbaikan saliran irigasi

 

b.  Pengajuan bantuan sarana prasarana Pertanian. c Pembinaan Kelompok Tani

   Bidang sarana dan prasarana perekonomian a.      Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

       Bidang ketenagakerjaan.

 

a.  Mengadakan proyek-proyek pembangunan yang menyerap tenaga kerja b.  Mengadakan pelatihan ketrampilan.

B. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan dilakukan dengan

 

cara :

 

    Memberikan    keleluasaan    kepada    masyarakat    untuk    memprogram pembangunan yang ada di sekitarnya melalui program pembangunan.

    Memberikan  pembinaan  kepada  pengurus  RT/RW  untuk  mengelola  dana bantuan pembangunan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

    Membina  organisasi-organisasi  pemuda  yang  ada  sebagai  ujung  tombak pembangunan.

    Memberikan penyuluhan kepada masyarakat akan Hak dan Kewajibannya sebagai warga Negara.

C. Membina dan mengembangkan budaya daerah sebagai cagar budaya dilakukan dengan cara :

       Memberikan bantuan dan pembinaan kepada group-group kesenian yang ada.

 

       Memelihara adat istiadat yang hidup dan berkembang di masyarakat. f Bidang Pendidikan dilakukan dengan cara :

     Mengajukan bantuan rehab gedung SD/MI, RA dan PAUD;

 

     Memberikan  penyuluhan  kepada  masyarakat  akan  pentingnya  pendidikan sebagai tindak lanjut dari program pemberantasan buta aksara.


D. Bidang Kesehatan dilakukan dengan cara :

 

   Memaksimalkan  peran  serta  kader  dan  posyandu  dalam  penyuluhan  di bidang kesehatan;

       Meningkatkan pelayanan Posyandu baik Lansia atau Balita;

 

       Meningkatkan pelayanan Posbindu dan Posbindu Remaja;

 

       Menyediakan sarana dan prasarana Posyandu Lansia dan Balita;

 

       Menyediakan sarana dan prasarana Posbindu dan Posbindu Remaja;

 

       Memberikan makanan tambahan untuk Balita;

 

       Memberikan makanan tambahan untuk Lansia;

 

       Memberikan makanan tambahan untuk Stanting;

 

       Pembinaan terhadap kader kader kesehatan.

 

 

 

2. Arah Kebijakan Keuangan Desa Karangturi

 

1.  Arah Kebijakan Pendapatan Desa

 

Dasar penentuan arah kebijakan keuangan desa adalah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 31 tahun 2016 tentang sumber pendapatan desa yang mengatur sumber pendapatan desa yaitu terdiri dari :

a. Pendapatan Asli Desa meliputi :

 

       Hasil Usaha Desa.

 

       Kasil Kekayaan Desa.

 

       Hasil Swadaya Masyarakat.

 

       Hasil Partisipasi dan Gotong royong.

 

       Lain-lain pendapatan asli desa yang sah.

 

b.  Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten (ADD);

c.  Dana Desa dari APBN;

 

d.  Bagi hasil retribusi pajak daerah;

 

e.  Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;

 

f Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

 

2. Arah Kebijakan Belanja Desa.

 

Guna menunjang Visi dan Misi Desa Karangturi, Pemerintah Desa Karangturi menggunakan  empat  Prinsip  dalamenentukan  arah  kebijakan  belanja desa yaitu :

A. Partisipasi.

 

Dalam menyusun anggaran belanja pembangunan desa melibatkan seluruh elemen  masyarakat    dalahal  ini  diwakili  oleh  pengurus  RT/RW  dan lembaga desa lainnya.dalam hal ini mengandung maksud agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan pembangunan.


B. Transparan.

 

Dalam melaksanakan pembangunan Pemerintah Desa Karangturi menggunakan system transparan sehingga masyarakat mengetahui sejauh mana anggaran yang telah digunakan oleh Pemerintah Desa Karangturi disertai dengan bukti fisik berupa hasil pembangunan yang telah dibiayai dengan anggaran tersebut.

C. Disiplin dan Tanggungjawab

 

Dalam penggunakan anggaran sesuai dengan pos-pos yang sesuai dengan APBDesa sehingga Pembangunan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan anggaran yang telah ditentukan.

D. Manfaat

 

Dalam penentuan besarnya anggaran, Pemerintah Desa Karangturi mementingkan pos belanja yang mempunyai manfaat lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tulis Komentar