Desa Karangturi adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengatur
dan
mengurus
kepentingan masyarakat Desa Karangturi
berdasarkan asal usul dan adat istiadat Desa Karangturi yang
diakui dalam
sistem
Pemerintahan Nasional
dan
berada di daerah Kabupaten Banyumas.
Seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007
tentang
Pedoman Umum
Pelaporan dan Pertanggung
Jawaban Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, bahwa setiap akhir
tahun anggaran, Kepala Desa Wajib
menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adapun yang akan disampaikan adalah mengenai Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2023.
A.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang
Nomor
13 tahun 1950
tentang
pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa
Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 32
tahun
2004 tentang Pemerintah
Derah
(
Lembaran
Negara
tahun
2004 Nomor 125,
Tambahan
Lembaran
Negara No. 4437
),
sebagaimana diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor
12
Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4484 ) ;
3. Peraturan Pemerintah
Nomor
72 Tahun 2005
tentang
Desa ( Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587 ) ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaporan
dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
5.
Undang-Undang nomor 06 Thun 2014 tentang Desa
B.
GAMBARAN UMUM
DESA KARANGTURI
1 Kondisi Geografis
Secara administrative Desa Karangturi termasuk dalam wilayah Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. Dari Ibu kota Kecamatan berjarak sekitar 3 kilometer yang dapat ditempuh sekitar 8 menit dengan menggunakan kendaraan
roda dua. Sampai saat ini belum ada sarana transportasi umum
yang
langsung
melewati Kantor Kecamatan dari Desa Karangturi. Dari Ibu Kota Kabupaten berjarak
sekitar 10 kilometer dengan waktu tempuh dengan menggunakan kendaraan sekitar
30
menit.
Wilayah administrative Desa Karangturi adalah sebagai
berikut :
|
a. |
Jumlah Dusun |
: 2 (
dua ) |
|
b. |
Jumlah RW |
: 2 (
dua ) |
|
c. |
Jumlah RT |
: 12 (
dua belas ) |
Luas
wilayah Desa Karangturi adalah 168,79 Ha yang terdiri dari
:
a. Tanah Sawah : 118,165 Ha b. Tanah Pekarangan : 25,580
Ha c. Tanah Kas Desa : 9,207 Ha
d.
Tanah Bengkok Pamong : 17,714 Ha
e. Tanah Balai Desa : 0,142 Ha
f. Tanah Kuburan : 4,722 Ha
g. Tanah Lapangan : 0,71 Ha
h.
Tanah Wakaf : 0,22 Ha
Dengan batas batas desa
sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan : Desa
Silado Kec. Sumbang
Sebelah Utara
berbatasan dengan
: Desa Susukan Kec. Sumbang
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Desa
Linggasari Kec. Kembaran
Sebelah Barat berbatasan dengan
: Desa Karang Cegak Kec. Sumbang
Jalan Desa meliputi :
|
a. |
Panjang jalan Provinsi |
: 791 M |
|
b. |
Panjang jalan Kabupaten |
: 2.684 M |
|
c. |
Panjang jalan aspal
desa |
: 3.771 M |
|
d. |
Panjang jalan rabat beton |
: 3.262
M |
|
e. |
Jumlah jembatan beton |
: 10
buah |
2. Topografi
Desa Karangturi
Desa Karangturi terbagi menjadi dua konfigurasi tanah yaitu bagian barat (sebagian
besar wilayah Kadus I) merupakan perumahan penduduk dan tanah persawahan, dan
bagian timur hampir
sama
yaitu
( wilayah
Kadus
II )
merupakan area perumahan penduduk
dan
persawahan. Suhu di Desa Karangturi juga masih terbilang masih dalam batas normal.
Iklim Desa Karangturi juga sama dengan wilayah Kabupaten Banyumas pada umumnya, sehingga memungkinkan untuk mengembangkan bidang pertanian,
peternakan dan perikanan.
3.
Kondisi Sosial Ekonomi
1. Jumlah Penduduk
Desa Karangturi sampai dengan akhir tahun 2023 memiliki 912 Kepala Keluarga. Sedangkan jumlah Penduduk 2.868 jiwa yang terdiri dari 1.446 laki-laki dan
1.422 perempuan
2. Mata Pencaharian
Berdasarkan Lapangan Pekerjaan, Masyarakat Desa Karangturi terbagi menjadi beberapa
kelompok seperti yang terlihat
dalam table di
bawah ini
:
Tabel 1. Jumlah
Penduduk menurut Mata
Pencaharian
|
No |
MATA
PENCAHARIAN |
JUMLAH |
|
1 |
Belum/Tidak bekerja |
686 orang |
|
2 |
Mengurus Rumah Tangga |
538 orang |
|
3 |
Pelajar/Mahasiswa |
441 orang |
|
4 |
Pensiunan |
22 orang |
|
5 |
Pegawai Negeri
Sipil |
27 orang |
|
6 |
Tentara Nasional Indonesia |
3 orang |
|
7 |
Kepolian RI |
2 orang |
|
8 |
Perdagangan |
5 orang |
|
9 |
Petani/Pekebun |
116 orang |
|
10 |
Peternak |
1 orang |
|
11 |
Konstruksi |
2 orang |
|
12 |
Transportasi |
1 orang |
|
13 |
Karyawan Swasta |
234 orang |
|
14 |
Karyawan BUMN |
3 orang |
|
15 |
Karyawan Honorer |
5 orang |
|
16 |
Buruh Harian Lepas |
495 orang |
|
17 |
Buruh Tani/Perkebunan |
62 orang |
|
18 |
Pembantu Rumah Tangga |
2 orang |
|
19 |
Tukang Batu |
9 orang |
|
20 |
Tukang Kayu |
6 orang |
|
21 |
Tukang Jahit |
9 orang |
|
22 |
Ustadz/Mubaligh |
0 orang |
|
23 |
Guru |
21
orang |
|
24 |
Bidan |
3 orang |
|
25 |
Perawat |
3 orang |
|
26 |
Pelaut |
1 orang |
|
27 |
Sopir |
12
orang |
|
28 |
Pedagang |
58 orang |
|
29 |
Perangkat
Desa |
8 orang |
|
30 |
Wiraswasta |
93 orang |
Tabel 2.
Jumlah Penduduk menurut Agama
|
No
1 |
AGAMA JUMLAH
Islam
2.868 orang |
||
|
2 |
Kristen
- |
orang |
|
|
3 |
Hindu
- |
orang |
|
|
4 |
Budha
- |
orang |
|
|
5 |
Kepercayaan Terhadap Tuhan YME - |
orang |
|
Tabel 3. Jumlah
Penduduk menurut
Umur
|
No |
UMUR |
JUMLAH |
|
1 |
0 tahun sampai dengan 4 tahun |
115 jiwa |
|
2 |
5 tahun sampai
dengan 9 tahun |
210 jiwa |
|
3 |
10 tahun sampai dengan 14 tahun |
218
jiwa |
|
4 |
15 tahun sampai dengan 19 tahun |
235 jiwa |
|
5 |
20 tahun sampai dengan 24 tahun |
226 jiwa |
|
6 |
25 tahun sampai dengan 29 tahun |
176 jiwa |
|
7 |
30
tahun sampai dengan 34 tahun |
196
jiwa |
|
8 |
35
tahun sampai dengan 39 tahun |
193
jiwa |
|
9 |
40
tahun sampai dengan 44 tahun |
212
jiwa |
|
10 |
45
tahun sampai dengan 49 tahun |
195
jiwa |
|
11 |
50
tahun sampai dengan 54 tahun |
172
jiwa |
|
12 |
55
tahun sampai dengan 59 tahun |
163
jiwa |
|
13 |
60
tahun sampai dengan 64
tahun |
132
jiwa |
|
14 |
65
tahun sampai dengan 69 tahun |
131
jiwa |
|
15 |
70
tahun sampai dengan 74 tahun |
100
jiwa |
|
16 |
75
tahun ke atas |
195
jiwa |
|
|
|
2.868
jiwa |
Tabel 4.
Jumlah Penduduk Tingkat Pendidikan
|
No |
AGAMA |
JUMLAH |
|
1 |
Tidak/belum
sekolah |
588
orang |
|
2 |
Belum tamat SD |
448 orang |
|
3 |
Tamat
SD |
749 orang |
|
4 |
SLTP |
350 orang |
|
5 |
SLTA |
427 orang |
|
6 |
D1 dan D2 |
19 orang |
|
7 |
D3 |
25 orang |
|
8 |
S1 |
73 orang |
|
9 |
S2 |
3 orang |
|
10 |
S3 |
1 orang |
3. Sarana
dan
Prasarana
|
No |
U R A I A N |
JUMLAH |
|
1 |
Jumlah Dukun Bayi |
0 orang |
|
2 |
Jumlah Bidan Desa |
1 orang |
|
3 |
Jumlah Posyandu |
5 unit |
|
4 |
Jumlah Posbindu |
2 unit |
|
5 |
Jumlah Jamban |
546 buah |
|
6 |
Pelayanan Pengobatan |
0 tempat |
|
7 |
Jumlah Gedung RA |
1 buah |
|
8 |
Jumlah Gedung SD |
1 buah |
|
9 |
Jumlah Gedung MI |
1 buah |
|
10 |
Jumlah Masjid |
3 buah |
|
11 |
Jumlah Mushola |
14
buah |
|
12 |
Jumlah Toko |
11
buah |
|
13 |
Jumlah Warung |
29
buah |
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA
A. VISI DAN MISI VISI
Mewujudkan
Desa Karangturi menjadi
desa maju
dan modern,
berlandaskan
semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan (Brayan Bareng Mbangun Desa).
MISI
Misi yang diemban Pemerintah Desa Karangturi adalah :
1.
Peningkatan Pelayanan Publik
a. Pelayanan yang ramah, cepat dan efisien; b. Aparatur Desa
yang santun dan disiplin;
c.
Bebas dari pungutan liar;
d. Pemanfaatan teknologi
computer dan internet
( Website Desa, Sosial Media);
e. Transparasi
dan pemanfaatan Dana
Desa.
2.
Pembangunan Infrastruktur
dan
Lingkungan
a. Pembangunan jalan-jalan 9ystem9;
b. Pembangunan Wajah Desa;
c. Pembangunan fasilitas penting masyarakat (Lapangan olah raga, gedung olah
raga, dan gedung pusat
pemerintahan desa);
d. Pembuatan pengelolaan sampah;
e. Terwujudnya
sungai bersih;
f. Pemerataan ketersediaan air bersih;
g. Perbaikan irigasi/saluran air untuk pertanian.
3.
Meningkatkan Ekonomi
Desa
a. Pengembangan Badan Usaha Milik Desa
(BUMDES);
b. Pelatihan UMKM;
c. Pemasaran produk UMKM lewat internet;
d. Festival/Pameran produk UMKM.
4.
Pembangunan SDM Masyarakat
a. Pelatihan ketrampilan yang sesuai
dan
berkelanjutan;
b. Pelatihan Bahasa, computer dan 9ystem9t;
c. Penguatan lembaga-lembaga pendidikan agama;
d. Dukungan penuh untuk kegiatan keagamaan masyarakat;
e. Perpustakaan desa.
5.
Penanaman Karakter dan Budi Pekerti
a. Penanaman
disiplin bagi masyarakat
di bidang keagamaan dan
kemasyarakatan;
b. Pembinaan dan penyuluhan tertib lalu
lintas bagi masyarakat;
c. Penerapan jam belajar bagi anak sekolah.
6.
Peningkatan Keamanan
a. Pengaktifan siskamling dan
pengadaan
sarana prasarana
keamanan yang
memadai;
b. Mengadakan pendidikan dan Pelatihan Linmas (Hansip);
c. Memaksimalkan kerja sama dengan pihak terkait (TNI dan POLRI);
d.
Pemberdayaan organissi
kepemudaan dalam bidang keamanan;
e. Pemanfaatan teknologi informasi
untuk keamanan masyarakat desa.
7.
Pelayanan Kesehatan
a.
Peningkatan kegiatan posyandu balita dan lansia;
b. Perbaikan sanitasi, MCK untuk warga; c. Program peningkatan makanan
sehat; d. Pengadaan mobil ambulance desa.
8. Pengembangan Milenial/Remaja
a.
Meningktkan kegiatan olah raga, seni, budaya
dan
keagamaan;
b.
Keterlibatan milenial/remaja dalam banyak kegiatan desa;
c. Program pertukaran remaja/studi
banding;
d.
Ruang kreativitas milenial/remaja
e. Revitalisasi
wadah pembinaan kepemudaan.
9.
Kesetaraan Gender
a.
Keterlibatan perempuan dan pemerintah;
b.
Perempuan sebagai penggerak ekonomi;
c. Peningkatan kegiatan-kegiatan produktif perempuan;
d.
Revitalisasi wadah pembinaan kaum perempuan.
B. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA.
1. Strategi Pembangunan Desa
a. Meningkatkan
Keimanan
dan Ketakwaan Terhadap
Tuhan
Yang
Maha
Esa . dilakukan dengan cara
:
Meningkatkan kualitas keagamaan
dengan mengadakan
kajian-kajian
keagamaan.
Menjaga kerukunan antar umat beragama dengan memberikan pembinaan kepada ormas-ormas Islam yang ada di Desa Karangturi dan keberadaannya
diakui oleh Pemerintah.
Memperhatikan kesejahteraan para
takmir Masjid/Mushola.
Menyediakan sarana dan prasarana pendukung peningkatan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memperbaiki 11ystem pelayanan umum dilakukan dengan cara
:
Peningkatan kerjasama perangkat desa
dan
lembaga-lembaga yang terkait
Memperbaiki administrasi lembaga-lembaga
Pemerintah ( RT / RW )
Meningkatkan profesionalisme perangkat desa
Meningkatkan kesejahteraan para
pengurus lembaga-lembaga
desa
Menyediakan fasilitas pendukung peningkatan system pelayanan umum
Penertiban retribusi
c.
Meningkatkan
usaha ekonomi produktif dilakukan
melalui bidang-bidang
dilakukan dengan cara :
Bidang Pertanian,
Peternakan, Perikanan
a. Perbaikan saliran irigasi
b. Pengajuan bantuan sarana prasarana Pertanian. c. Pembinaan Kelompok Tani
Bidang sarana
dan
prasarana
perekonomian
a. Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
Bidang ketenagakerjaan.
a. Mengadakan proyek-proyek pembangunan yang menyerap tenaga kerja
b. Mengadakan pelatihan ketrampilan.
B.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan dilakukan dengan
cara :
Memberikan
keleluasaan
kepada masyarakat untuk memprogram pembangunan yang ada
di sekitarnya
melalui program pembangunan.
Memberikan pembinaan kepada pengurus RT/RW untuk
mengelola
dana
bantuan pembangunan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Membina organisasi-organisasi
pemuda yang ada
sebagai
ujung
tombak pembangunan.
Memberikan penyuluhan kepada masyarakat akan Hak dan Kewajibannya sebagai warga Negara.
C. Membina dan mengembangkan budaya daerah sebagai cagar budaya dilakukan dengan cara :
Memberikan bantuan dan pembinaan kepada
group-group kesenian yang ada.
Memelihara
adat
istiadat
yang hidup dan berkembang di masyarakat.
f.
Bidang Pendidikan dilakukan dengan cara
:
Mengajukan bantuan rehab gedung SD/MI, RA dan PAUD;
Memberikan
penyuluhan
kepada
masyarakat akan
pentingnya
pendidikan sebagai tindak lanjut
dari
program pemberantasan buta aksara.
D.
Bidang Kesehatan dilakukan dengan cara
:
Memaksimalkan peran
serta kader
dan posyandu dalam penyuluhan di
bidang kesehatan;
Meningkatkan pelayanan Posyandu baik Lansia atau Balita;
Meningkatkan pelayanan Posbindu
dan
Posbindu
Remaja;
Menyediakan sarana
dan
prasarana Posyandu Lansia dan Balita;
Menyediakan sarana
dan
prasarana Posbindu
dan
Posbindu
Remaja;
Memberikan makanan tambahan untuk Balita;
Memberikan makanan tambahan untuk Lansia;
Memberikan makanan tambahan untuk Stanting;
Pembinaan terhadap kader kader kesehatan.
2. Arah Kebijakan Keuangan Desa Karangturi
1. Arah Kebijakan Pendapatan Desa
Dasar penentuan arah
kebijakan keuangan
desa adalah Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 31 tahun 2016 tentang
sumber
pendapatan desa yang mengatur sumber pendapatan desa yaitu terdiri dari :
a.
Pendapatan Asli
Desa meliputi
:
Hasil
Usaha Desa.
Kasil
Kekayaan Desa.
Hasil
Swadaya Masyarakat.
Hasil
Partisipasi
dan
Gotong royong.
Lain-lain pendapatan asli desa
yang sah.
b.
Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten (ADD);
c. Dana
Desa dari APBN;
d. Bagi hasil retribusi
pajak daerah;
e. Bantuan dari
Pemerintah, Pemerintah Provinsi
dan
Pemerintah Kabupaten;
f.
Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga
yang tidak mengikat.
2.
Arah Kebijakan Belanja
Desa.
Guna menunjang
Visi dan Misi Desa Karangturi, Pemerintah Desa Karangturi
menggunakan
empat Prinsip dalam menentukan arah
kebijakan belanja desa
yaitu
:
A. Partisipasi.
Dalam menyusun anggaran belanja pembangunan desa melibatkan seluruh
elemen
masyarakat
dalam hal ini
diwakili oleh pengurus RT/RW
dan lembaga desa lainnya.dalam
hal
ini mengandung
maksud agar masyarakat
mengetahui hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan pembangunan.
B. Transparan.
Dalam
melaksanakan pembangunan Pemerintah Desa Karangturi menggunakan system transparan sehingga masyarakat mengetahui sejauh mana anggaran yang
telah digunakan oleh Pemerintah Desa Karangturi
disertai dengan bukti fisik berupa hasil pembangunan yang
telah dibiayai dengan anggaran tersebut.
C. Disiplin dan Tanggungjawab
Dalam penggunakan anggaran sesuai dengan pos-pos yang sesuai dengan APBDesa sehingga Pembangunan dapat dilaksanakan sesuai
dengan jadwal dan anggaran yang telah ditentukan.
D. Manfaat
Dalam penentuan besarnya anggaran, Pemerintah Desa Karangturi mementingkan pos belanja yang mempunyai manfaat lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.